Pemerintah telah memutuskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini akan diberikan secara penuh. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Jokowi.
Sebelumnya, selama empat tahun terakhir sejak 2020, THR yang diberikan kepada PNS tidak mencapai 100% karena tekanan anggaran negara akibat krisis Pandemi Covid-19 dan masa pemulihan ekonomi. Pada tahun 2020, THR hanya diberikan kepada beberapa aparatur negara tertentu dan pensiunan, dan pada saat itu juga tidak termasuk tunjangan kinerja.
Dikutip dari CNBD, pada tahun 2021, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meskipun masih tanpa tunjangan kinerja. Komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan/fungsional/umum. Namun, besaran THR pada tahun 2022 dan 2023 hanya sebesar 50% dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Pada tahun ini, Presiden menetapkan bahwa THR akan diberikan 100%, namun alasan rinci pencairan tersebut tidak dijelaskan oleh Sri Mulyani. Sejak tahun 2020, THR tidak diberikan secara penuh dan komponen perhitungannya hanya setengah.
Komponen THR terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang memenuhi syarat.
Meskipun komponen tunjangan tersebut berbeda-beda, acuan penghitungannya tetap sama dengan adanya peningkatan gaji pokok sebesar 8% pada tahun ini. Gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji terendah masuk pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan, sementara gaji tertinggi pada golongan IVe sebesar Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Perhitungan tunjangan kinerja berbeda antara PNS di setiap kementerian atau instansi. Sebagai contoh, untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tunjangan kinerja berkisar antara Rp5,3 juta hingga Rp117 juta.
Gaji dan tunjangan kinerja PNS di Direktorat Jenderal Pajak tergolong tinggi dibandingkan dengan pegawai di direktorat jenderal lainnya. Sebagai contoh, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, yang merupakan pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP, dapat menerima besaran THR sekitar Rp121.225.400 hingga Rp123.748.000.
Besaran THR tersebut belum termasuk komponen tunjangan melekat lainnya yang diterima oleh PNS, seperti tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok, tunjangan anak yang berlaku untuk tiga orang, dan tunjangan lainnya. Oleh karena itu, Dirjen Pajak dapat menerima THR yang lebih besar dari angka yang disebutkan di atas.
Bagikan Berita Ini